| |
| | "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka" merupakan perintah Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2)). Serta dalam Penjelasan UU-RI tsb ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yg diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian program lintas satuan dan jalur pendidikan (multi entry-multi exit system). Peserta didik dapat belajar sambil bekerja, atau mengambil program-program pendidikan .... dst."
Demikian juga sesuai Undang2 Dasar 45 pada Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Kendatipun begitu diantara sebagian warga negara ada sebagian masyarakat yg mempunyai keterbatasan waktu luang (lebih-lebih karyawan / person yg bekerja). Juga terdapat sebagian warga negara yg mempunyai keterbatasan kekuatan keuangan.
Untuk menunaikan amanat Undang-Undang SISDIKNAS dan Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 tersebut STIH Prof Gayus Lumbuun menyelenggarakan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) ini, serta menjalankan KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain dgn menciptakan peluang terhadap masyarakat tamatan/lulusan SMA/SMK/MA, D3/Poltek, D1, D2, Sarjana atau sederajat, dan lain-lain, baik yg mempunyai keterbatasan waktu luang begitu pula mempunyai keterbatasan kekuatan keuangan, untuk melanjutkan pendidikan (atau pindah jurusan) ke taraf S1 (Sarjana) pada jurusan yg disenangi, secara pantas dan berkualitas disesuaikan dengan keunggulan STIH Prof Gayus Lumbuun.
Uang kuliahnya (silakan klik) diperhitungkan sedemikian rupa dgn proses matang2 sehingga meringankan masyarakat, dikarenakan selain dibantu dengan subsidi silang, demikian juga disediakan fasilitas kredit uang studi tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, agar dapat dicicil bulanan berdasarkan kekuatan calon mahasiswa. . . . . ➡ lihat semuanya |
Penerimaan Mahasiswa BaruProgram Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) Semester Ganjil Tahun 2026/2027 Diselenggarakan bagi semua tamatan/lulusan SMA/SMK/MA dsb melanjutkan pendidikan ke Program Diploma (D3) dan Sarjana (S1) atau pindah prodi. Gelombang I = 1 Oktober 2025 - 31 Januari 2026 Gelombang II = 1 Februari - 31 Mei 2026 Gelombang III = 1 Juni - 30 September 2026
Catatan Penting : misalkan daya tampung telah memenuhi maka penerimaan mhs baru semester ini langsung ditutup, serta penerimaan mhs baru semester depan langsung dibuka.
| ⊘ | Biaya Pendaftaran Calon Mahasiswa = Rp 100.000,- | | ⊘ | Pendaftaran dibuka SETIAP HARI: Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00 | | ⊘ | Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru boleh dilaksanakan dgn salah satu cara seperti berikut ini.
- melalui Internet (Pendaftaran Calon Mahasiswa Baru online), Website, SMS dan Whatsapp.
- melalui POS, Telp/HP, Faksmile, surat
- langsung dilaksanakan di Kampus STIH Prof Gayus Lumbuun (Sekretariat P2K) atau diwakilkan.
|
|
Jurusan
|
|
| | | Pemecahan Pintar
Bagi masyarakat yg belum kerja serta relatif kesusahan dalam hal memperoleh karier. Maka mengikuti P2K / Program Kuliah Karyawan di STIH Prof Gayus Lumbuun ini merupakan pemecahan cerdas (solusi mantap) untuk memperoleh kerja. Yaitu meningkatkan pengalaman melalui mereka (rekan-rekan mahasiswa/inya) yg telah kerja, dan akhirnya memperoleh karir dari sesama mhsnya begitu pula dari dirinya sendiri. Serta mengembangkan kuliah formalnya.
Bagi masyarakat yg telah kerja dan relatif kesusahan dalam hal mengembangkan karir serta meningkatkan penghasilan. Maka mengikuti P2K / Program Kuliah Karyawan di STIH Prof Gayus Lumbuun merupakan pemecahan cerdas (solusi mantap) untuk mengembangkan diri. Yaitu meningkatkan kuliah formalnya serta mengembangkan pengalaman, karir, serta penghasilan. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
| | STIH Prof Gayus Lumbuun - Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun
☞ Kampus : Jl. Raya Lenteng Agung Barat RT 06/RW 01 Srengseng Sawah Kota Jakarta Selatan DKI Jakarta Klik di bawah ini untuk memperbesar peta.
 |
| | Selain perkuliahan secara tatap muka di ruang kelas, juga memanfaatkan berbagai metode efektif melalui tugas khusus perorangan terarah, tugas kelompok yg komunikatif, dan diakhiri dengan bimbingan pengerjaan skripsi/tugas akhir/tesis yg terarah, terprogram dan terjadwal sehingga mhs dapat menyelesaikan kuliah tepat waktu sesuai masa studinya.
Tamatan/lulusan serta mhs Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) (P2K) begitu pula Perkuliahan Reguler memiliki Gelar, Ijazah, Status, dan Hak Akademik yg sama.
Tamatan/lulusannya juga diberi pembekalan ilmu pengetahuan, etika akademik serta profesi, keahlian dan kemahiran untuk mengelola tim/organisasi secara mendalam / saksama pada bidang yg disesuaikan dengan bidang keahliannya; keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu pengetahuan terhadap etika, keahlian memahami ilmu berdasarkan bidang kepakarannya, sekaligus diberi pembekalan keahlian memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kebutuhannya.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) (P2K) dan Perkuliahan Reguler adalah SAMA. Serta dalam Ijazah begitu pula Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Tamatan/lulusan P2K ataukah Tamatan/lulusan Kuliah Reguler. Sebab Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) merupakan Perkuliahan Reguler dgn jadwal pelajaran dan peserta pendidikan yg berbeda.
Sistem kuliahnya dilaksanakan secara profesional dan sangat sesuai bagi karyawan yg sibuk dengan kerjanya begitu pula bagi yg bukan pekerja. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya |
|
| | Uang studi di P2K STIH Prof Gayus Lumbuun dapat dicicil bulanan berdasarkan kekuatan.
Pada dasarnya Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun merupakan milik masyarakat yg secara konsisten mendahulukan pentingnya kualitas pendidikannya.
Kendatipun begitu, STIH Prof Gayus Lumbuun sebagai perguruan tinggi swasta teruji serta terakreditasi ini tetap memiliki KOMITMEN PENDIDIKAN & KOMITMEN SOSIAL. Antara lain membantu masyarakat dalam hal membayar uang studinya dengan memberi fasilitas kredit uang studi tanpa menggunakan tanggungan dan tanpa bunga, sehingga uang kuliahnya dapat dicicil bulanan disesuaikan dgn kekuatan calon mahasiswa. Total pembayaran pertama (SPP + SPb + uang jaket) sebesar : Program D-3 dan S-1 = Rp 700.000. SPP = Sumbangan Pendidikan Persemester SPb = Sumbangan Pengembangan
Pembayaran selanjutnya bisa diangsur disesuaikan dgn kekuatan. . . . . ➡ tampilkan lengkap |
| | | | Paling baik serta terpercaya pada pelaksanaan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended), serta telah melaksanakan 2 prasyarat / syarat penting pelaksanaan program tsb, adalah :
- Pelaksanaannya telah sesuai dengan regulasi perundang-undangan.
- Kurikulum, waktu kuliah, dosen, sistem kuliah, dan lain-lain, berdasarkan seluruh tuntutan dunia kerja
Kompetensi dasar tamatan/lulusan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Prof Gayus Lumbuun adalah mempunyai kualitas serta integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis begitu pula moral; mampu menyesuaikan diri dengan perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu pengetahuan secara konsisten maju dan berkembang; mampu menelusuri serta memperoleh informasi ilmiah; mengetahui cara dan dapat secara konsisten belajar; dalam hal menangani tiap masalah, mampu mengungkap struktur serta inti persoalan serta menetapkan prioritas tahapan penyelesaiannya.
Dosen kompeten dlm bidang kepakarannya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua jurusannya.
Jika mahasiswa/i memperoleh tugas lembur, atau kerja dgn sistem bergiliran waktu, tugas kerja ke luar kota/negeri, dan lain-lain, maka melalui metode tertentu. mhs tsb diizinkan tidak menghadiri kuliah dlm beberapa pertemuan.
Mhs dengan kesibukan aktifitas kerja tetap bisa tepat pada waktunya (sesuai masa studi) dalam menyelesaikan kuliahnya, dikarenakan kurikulum serta proses belajar-mengajarnya dirancang mendasarkan Sistem SKS yg dilaksanakan dengan ketrampilan (keterampilan) tinggi dan sangat sesuai bagi mereka yg telah kerja (karyawan / pegawai. . . . . ➡ lihat seluruhnya |
|
| |
|