| |
Beban studi dan masa studi yang harus ditempuh mahasiswa program reguler maupun Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended), mengikuti standar yang sudah ditetapkan pemerintah, yaitu : Permendikbudristek Nomor 53 Th 2023 (silakan klik) tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
| | Untuk | Beban Studi (SKS yang ditempuh) | Masa Studi | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 144 - 152 sks | 8 semester | Lulusan SMA/SMU, SMK, sederajat melanjutkan ke D-III | Beban Studi = 110 - 114 sks | 6 semester | Lulusan D3, Politeknik, sederajat melanjutkan ke S1 | Beban Studi = 40 - 46 sks (Bila tidak sebidang ilmu ada Tambahan 2 - 21 sks) | 3 semester | Lulusan D2, S1, D1, Pindahan melanjutkan ke S1 | Dihitung dari sisa sks | Dihitung sisa sks |
Status Mhs, Status Tamatan, Ijazah, Gelar
| Tamatan dan mhs Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) demikian juga Kelas Reguler STIH Prof Gayus Lumbuun mendapatkan Gelar, Ijazah, Status, serta Hak yang sama. | | Tamatan P2K STIH Prof Gayus Lumbuun mendapatkan gelar disesuaikan dgn jenjang kuliah serta prodi/bidang ilmunya, serta mendapatkan hak menggunakan gelarnya dan mempunyai hak utk meningkatkan kuliah ke jenjang yang lebih tinggi. | | Ijazah dan Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah demikian juga Transkrip tsb, tidak tertulis apakah Tamatan P2K ataukah Tamatan Perkuliahan Reguler. Karena P2K yaitu Kelas Reguler dgn jadwal perkuliahan dan peserta perkuliahan yang berbeda. |
Sistem Kuliah
| Kurikulumnya mengacu Sistem Kredit Semester, dan bobot / mutu kurikulumnya dirancang selain mengacu thd kurikulum nasional (kurikulum inti), juga mengacu perkembangan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni, serta kepentingan terhadap kuliah utk meningkatkan ke jenjang perkuliahan yang lebih tinggi dan profesionalitas dunia karier. | | Tamatan Program S1 Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun juga bisa aktif berperan-serta pada kelompok kerja; sanggup berkomunikasi dgn para pakar pada rumpun keilmuan yang tidak sama dan mendayagunakan bantuan mereka; bisa mendayagunakan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; sanggup memulai rintisan pembentukan unit wiraswasta berdasarkan bidang kepandaiannya, bisa mengikuti perkembangan baru pada bidang ilmunya, menyelenggarakan penelitian, atau mengikuti prodi di tingkat lebih lanjut. | | Tamatan Program S1 Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun mendapatkan keahlian dalam menuntaskan persoalan beserta mengembangkan ilmu serta pengetahuannya. Hal terkait karena tamatan Program S1 Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun ditargetkan utk menjadi Sarjana (S1) berdasarkan prodinya, yang bisa meninggikan identitas dirinya dgn pembekalan ilmu serta pengetahuan, teknologi, serta seni. | | Kompetensi tamatannya dalam menangani tiap persoalan, bisa mengungkap struktur dan inti persoalan dan menetapkan prioritas tahapan-tahapan penanganan jalan keluarnya; mengetahui serta dapat mendayagunakan kegunaan teknologi informasi; bisa mendayagunakan ilmu; cakap dan terampil disesuaikan dgn bidang ilmunya; dapat menuntaskan persoalan secara logika, mendayagunakan data/informasi yang disediakan; bisa menggunakan konsep-konsep utk menerangkan hal-hal yang tidak/kurang jelas; sanggup mandiri dalam berkarir serta berupaya. | | Untuk mhs kelas pengusaha (hybrid / blended) yang tidak lulus suatu matakuliah, bisa mengambil kembali matakuliah tsb di periode atau semester/tahun berikutnya tanpa ditarik biaya tambahan. | | Kompetensi dasar tamatan Program S1 Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun yaitu memperoleh bobot / mutu dan integritas intelektual; berdaya saing tinggi baik secara akademis demikian juga moral; bisa menyesuaikan diri dng perubahan-perubahan; menyadari bahwa ilmu serta pengetahuan senantiasa maju serta berkembang; sanggup menelusuri dan menerima informasi ilmiah; mengetahui cara serta bisa senantiasa belajar. | | Tamatan Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun juga dibekali dgn keahlian utk mendayagunakan teknologi informasi dan komunikasi utk kebutuhannya, dilengkapi ilmu, etika akademik serta profesi, keahlian serta kepandaian mengelola tim/organisasi secara lengkap / luas pada bidang yang disesuaikan dgn bidang ilmunya, keahlian bekerjasama dalam tim, keahlian memahami ilmu serta pengetahuan terhadap etika, beserta dibekali dgn keahlian memahami ilmu serta pengetahuan sesuai bidang ilmunya. | | Untuk mhs kelas pengusaha (hybrid / blended) yang berkarir dng sistem perubahan waktu / shift, tetap bisa mengikuti perkuliahan dgn baik. Karena sistem kuliahnya diselenggarakan secara kompeten dgn menggabungkan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) dan Kelas Reguler, oleh sebab itu untuk mhs yang kerja dng sistem perubahan waktu / shift dapat mengikuti perkuliahan di program lainnya dgn tata cara tertentu. | | Tamatan Program Kelas Pengusaha (Hybrid / Blended) STIH Prof Gayus Lumbuun mendapatkan keahlian melakukan bermacam-macam penelitian dasar demikian juga terapan; bisa mengembangkan kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; mempunyai keahlian profesional serta cara pandang yang lengkap / luas, dan keahlian penguasaan teori yang kuat beserta aplikasinya; dan sanggup mengembangkan sikap mental kompeten yang berorientasi pd pemecahan persoalan mengacu alur berpikir-sistem. | | Sistem kuliahnya diselenggarakan secara kompeten dan pantas utk karyawan yang sibuk dgn kerjanya demikian juga untuk yang belum bekerja. Di samping kuliah tatap muka, demikian juga mendayagunakan beragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, dan diakhiri dng bimbingan pengerjaan skripsi (S1) / tugas akhir yang terarah, terprogram serta terjadwal agar mhs bisa menuntaskan perkuliahan tepat pada waktunya (sebagaimana masa studinya). | | Dgn melalui tata cara tertentu, sekiranya mhs kelas pengusaha (hybrid / blended) yang sudah berkarir mendapat kewajiban kerja lembur, atau kerja dgn sistem perubahan waktu / shift, atau kewajiban ke luar kota/negeri, mhs tsb dibolehkan tidak ikut serta di kelas/pelajaran utk beberapa pertemuan. |
|
| |
|